Senin, 12 April 2010

UJI KOMPETENSI UNTUK PROFESI PENYULUH KEHUTANAN

  • Sesuai UU No. 16/ 2006 mengisyaratkan PKL sebagai profesi dan berhak mendapatkan Tunjangan Profesi. Tunjangan Profesi ini tidak bersifat otomatis seperti halnya Tunjangan Fungsional.
  • Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, PKL harus memiliki terlebih dahulu Sertifikat Kompetensi yang diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.

  • Uji Kompetensi akan dilaksankan oleh lembaga independent. dalam hal ini Pusbinluh bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia(LSP-HI).
  • Uji Kompetensi dilakukan oleh LSP-HI dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Penyuluh Kehutanan. Sampai saat ini SKKNI ini belum ada dan sedang dalam proses penyusunan.
  • Dasar dari penyusunan SKKNI adalah SK Menpan no 130/2002 (sedang dalam proses penyempurnaan).
  • Seperti halnya untuk Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Perikanan, diharapkan dalam tahun 2010 sudah mulai dilakukan Uji Kompetensi untuk PKL.
  • Biaya untuk Uji Kompetensi dapat melalui anggaran APBN (Pusbinluh), APBD (Prov/ Kab/Kota) atau secara pribadi.

4 comments:

Anonim mengatakan...

Kabar ini hanya angin semilir di siang hari atau bagai pelangi disiang hari! Sedangkan di daerah kabupaten PKL menjadi Polivalen artinya adalah PKL hanya menunggu waktu untuk digusur oleh PPL. Tak percaya ?

orang biasa mengatakan...

buat anonim :
kenapa ga bersinergi saja dengan PPL ??

Anonim mengatakan...

sesekali mohon yang segarnya aja tuk Penyuluh Kehutanan didaerah2, kalo anginnya terserah mo dibawa kemna ja boleh.......!!!!

Unknown mengatakan...

Di daerah sya sumatra utara hutan lindung udh habis krn di alih fungsi menjadi kebun sawit, tak ada lagi trmpat tinggal para satwa liar

Posting Komentar